http://www.islamiceconomic.org/wp-content/uploads/2014/03/gres.jpg |
Perekonomian saat ini sudah menjadi tolak ukur dari maju atau tidaknya suatu negara. Melihat hal yang demikian, ilmu dan system ekonomi yang kita miliki adalah kunci kesuksesan tersebut. Pada beberapa tahun ini system ekonomi islam merupakan system ekonomi yang sedang sangat pesat. Perekonomian syariah ternyata mendapatkan respon yang sangat positif dari berbagai Negara. Respon tersebut dibuktikan baik dalam pengaplikasian system ataupun munculnya pendidika-pendidikan untuk menopang system syariah. Hal ini terjadi karena dirasakan dapat menjadi pertolongan bagi perekonomian saat ini, disebabkan system perekonomian konvesional tidak dapat menyelesaikan bahkan bertahan dari masalah krisis perekonomian yang terjadi. Seperti pada saat dunia mengalami krisis perekonomian, hanya perbankan berbasis syariah lah yang dapat bertahan dan terus tumbuh. Maka dari itulah bermunculan bank-bank yang berbasis syariah. Bahkan banyak negara yang berlomba-lomba untuk menjadi pusat syariah. Salah satunya seperti London, yang mungkin mayoritas penduduknya adala non-muslim namun, menyatakan bahwa akan menjadi pusat perekonomian syariah di Eropa.
Sebenarnya apakah itu ekonomi syariah? Ekonomi syariah merupakan ekonomi yang bersifat islami. Ekonomi syariah ini berlandaskan pada kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah. Prinsipnya pada ekonomi syariah adalah mengharamkan riba, sesuai dengan perintah Allah yang tertera pada Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 275. Riba atau bunga merupakan suatu tambahan dari pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam yang besarnya sudah ditentukan. Pada pengertian awam contoh riba dalam praktik pinjam meminjam, orang yang melakukan riba atau bunga disebut juga sebagi lintah darat. Dicontohkan seperti jika kita meminjam sejumlah uang kepada kreditor, lalu kita sebagai peminjam dibebankan bunga dalam setiap cicilan pembyarannya, jika terjadi kelambatan dalam waktu pembayaran cicilan tersebut pun akan dikenakan bunga atau dalam praktik bank biasanya akan terjadi penyitaan barang dari pihak bank tersebut. Jika melihat contoh tersebut seperti halnya kita mencekik orang yang tercekik. Jika dalam islam justru janganlah mempersulit pinjaman orang yang sedang dalam kesulitan, terutama orang tersebut dengan kondisi sangatlah miskin kita dianjurkan untuk mengikhlaskan hutang tersebut sebagai bentuk pertolongan.
Setelah saya mencari tahu tentang riba ternyata bukan hanya Islam saja yang megharamkannya, tetapi kepercayaan yahudi dalam perjanjian lama atupun baru dan Kristen dalam alkitab nya pun mengharamkan praktik tersebut . Namun, dari beberapa tokoh kristiani terdahulu ada juga yang berpendapat bahkan mendesak bahwa riba halal dilakukan dan berpendapat bahwa agama tidak ada kaitannya dengan praktik riba. Padahal dalam kitab kepercayaan masing-masing agama pun terdapat statement bahwa riba diharamkan. Maka dari itu, ekonomi syariah merupakan solusi dari masalah ini. Karena ekonomi syariah memperkenalkan system bagi hasil sebagai pengganti riba. Sistem bagi hasil dalam praktiknya merupakan tanggungan bersama baik dalam kondisi rugi ataupun kondisi untung.
Begitu banyak produk-produk ekonomi syariah yang sangat menguntungkan. Baik dari segi pinjam meminjam, bisnis ataupun berinvestasi. Ditunjukkan dengan produk-produk pada bank syariah seperti Mudharabah, murabahah dan saat ini sedang booming “sukuk”. Sukuk merupakan investasi berbentuk obligasi yang sesuai dengan system syariah. Perkembangan ekonomi syariah pun terlihat dari munculnya berbagai produk syariah seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, dan pegadaian syariah. Bahkan, kabarnya syariah pun merambah pada usaha sector rill, salah satunya seperti hotel syariah. Selain munculnya berbagai macam produk syariah, kini pun bank-bank syariah dan tempat produk syariah lainnya semakin mudah untuk terjangkau. Karena sudah banyak cabang-cabang bank syariah yang tersebar di berbagai kota. Namun, tetap saja, untuk mencapai kepelosok-pelosok desa masih cukup sulit. Maka ada produk syariah yang disebut Baitul Maal wa Tamwil. Baitul Maal wa Tamwil, merupakan salah satu produk dari prinsip ekonomi syariah yang bersifat bisnis dan social. Jika dilihat dari praktik dan konsepnya, Baitul Maal wa Tamwil serupa seperti konsep koperasi, yaitu kekeluargaan. Jadi jika kita dapat rasakan, produk-produk ekonomi syariah selain focus pada hal-hal yang bersifat ekonomi tetapi juga bersifat social.
Jika dilihat dari para pelaku ekonomi syariah ini, banyak sekali yang mengakui keunggulan produk-produk syariah, bahkan ada seorang pengusaha besar non-muslim di Bandung menggunakan fasilitas syariah dalam mengelola bisnisnya. Awalnya pengusaha tersebut takut, karena pengusaha ini berpikir ekonomi syariah ini hanya untuk umat muslim saja. Namun, kenyataannya tidak. Tidak hanya umat muslim saja yang menjalai ekonomi syariah ini, tetapi umat selain non-muslim pun dapat menjadi praktikan ekonomi syariah. Pengusaha tersebut mengakui bahwa dengan prinsip syariah, usaha yang dia lakukan terjadi kenaikan dari hasil usahanya. Melihat kejadian ini kita dapat mengambil satu sifat lagi dari ekonomi Islam, yaitu bahwa ekonomi syariah merupakan ekonomi universal.
Walaupun sepengetahuan saya saat ini, bank-bank syariah di Indonesia belum sempurna dalam mengaplikasikan prinsip syariahnya lain halnya dengan Malaysia yang sudah sangat baik system ekonomi syariahnya. Namun, bukan berarti ini hanyalah sia-sia belaka. Justru ini adalah proses transisi kita menuju pada jalan perekonomian yang benar. Lebih baik melakukan daripada tidak sama sekali. Menyadari akan kekurangan tersebut dan semakin lebarnya sayap perekonomian syariah di negara kita ini, maka haruslah disiapkan para insan yang berkualitas demi pertumbuhan ekonomi syariah agar tidak terhambat. Ditunjukannya antusias masyarakat terutama kaum-kaum muda dalam menghadapi tansisi ini dengan membentuk berbagai forum dan organisasi yang selau membahas ekonomi syariah. Para pemerintah pun mendukung adanya ekonomi syariah ini dengan membuat undang-undang sebagai landasan hukum demi kemajuan aplikasi ekonomi Islam di Indonesia,
No comments:
Post a Comment