Thursday, 26 June 2014

Kebijakan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Tugas 2



Berikut merupakan salah satu bentuk kebijakan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 10 tahun terakhir ini
Ø  Nama Kebijakan : Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ø  Konsep :
ü  Tujuan :
·        Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
·        Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
o   Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
o   Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
o   Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
ü  Sasaran :
·        Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
·        Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
o   SD/SDLB                                          :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
o   SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun

ü  Landasan Hukum :
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
·        Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
·        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
·        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
1.      SOP/ Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS :
·        Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
·        Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
·        Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
·        Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
·    Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
·        Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
·        Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
·        Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.

Ø  Pembahasan :
ü  Penggunaan Dana BOS Secara Umum
1.      Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
2.      Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3.      Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4.      Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
5.      Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
6.      Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7.      Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8.      Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9.      Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10.   Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11.   Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12.   Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
13.   Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 

ü  Penggunaan Dana BOS di Jawa Barat 2012
Dana BOS Pusat Tahun 2012 untuk Pendidikan Dasar di Jawa Barat secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Senin (9/1). BOS Pusat sebagai bagian dari implementasi Standar Pembiayaan Pendidikan secara makro telah menjadi kebijakan strategik yang sangat populer dan menyentuh kepentingan mendasar terkait dengan pensuksesan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, khususnya biaya operasional pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.
Total dana BOS Pusat Tahun 2012 termasuk dana cadangannya yang digulirkan di Jawa Barat adalah sebesar 4.184.947.230.000,- Adapun rincian besaran dana BOS Pusat adalah 3.980.322.810.000 dengan dana cadangan yang disediakan untuk Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 204.624.420.000. Alokasi dana terbesar senilai Rp. 434.535.680.000 jatuh ke Kabupaten Bogor, sementara alokasi dana BOS dengan nilai nominal terkecil yaitu Rp. 15.277.800.000 untuk Kota Banjar. Untuk Triwulan, besaran dana yang akan secara resmi diluncurkan adalah senilai Rp. 995.080.702.500. (Quota Dana BOS Pusat per Kab/Kota terlampir).

Pada Tahun Anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 Tahun Pelajaran 2011/2012 dan semester 1 Tahun Pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Keberadaan dana BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

Terdapat perubahan yang signifikan berkenaan dengan penyaluran dana BOS Tahun 2012 dibandingkan penyaluran dana BOS Tahun 2011:

Proses penyaluran dana BOS Tahun 2012 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap, yaitu:

1.Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK).

2.Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD Provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri.

Untuk menjamin keterlaksanaan penyaluran dan pemanfaatan dana BOS agar lebih efektif, efisien, proporsional, dan akuntabel maka dibentuk organisasi pelaksana bos yang meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah yang masing-masing memiliki tugas dan tanggungjawab sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keseluruhan proses penyaluran dan pemanfaatan dana BOS mulai dari perencanaan/pesiapan, implementasi, sampai dengan pertanggungjawaban dibawah pengendalian dan pengawasan pihak-pihak berwenang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Kabupaten Garut sendiri mendapat alokasi sebesar Rp. 262.647.430.000, masing-masing untuk SD sebesar Rp. 192.123.840.000 dengan jumlah sekolah 1.561 sekolah atau setara umlah siswa 331.248, sedangkan SMP sebesar Rp. 70.523.590.000 dengan umlah sekolah 289 sekilah atau sejumlah 99.329 siswa.

ü  Penggunaan Dana BOS di Solo 2012
Pada tahun 2012, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bakal diterima sekolah-sekolah di Kota Solo sejumlah Rp62, 2 Miliar. Kabid Dikdas SD dan AUD Dikpora Surakarta, Supraptiningsih mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2012, dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta di Solo senilai Rp 39.514.820.000 (Rp39,5 Miliar), sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp 22.743.430.000 (Rp22,7 Miliar).

Supraptiningsih menghimbau kepada pihak sekolah untuk segera memberikan laporan. Rincinya, siswa SD yang memperoleh BOS nantinya sejumlah 68.129 orang (mendapat BOS senilai Rp 580 ribu/siswa), sedang untuk SMP, yang memperoleh BOS sebanyak 32.033 siswa (Rp 710 ribu/siswa). “Data siswa itu (penerima dana BOS) sama dengan tahun 2011. Jjika ada sekolah yang mengalami kelebihan dan kekurangan, triwulan ini segera saja dilaporkan untuk didata yang tahun 2012,” ucapnya.

Ketika dihubungi Kamis (26/1), Supraptiningsih  menegaskan, deadline BOS kurang atau lebihnya tanggal 30 Januari 2012. Dijelaskan, hingga saat ini sudah ada puluhan sekolah yang melaporkan. “Semua sudah lapor, Mbak dan datanya akan saya fax ke provinsi,” ungkapnya.

v  Masalah :
Gema Pena yang terdiri dari Koalisi Masyarakat Sipil menyusun rekomendasi setelah melakukan uji akses informasi, uji akuntabilitas, dan forum group discussion (FGD) terkait pengelolaan dana BOS di 222 sekolah pada 8 provinsi. Mulai dari Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, Jatim, Lampung, hingga Banten, Oktober 2013.
Berdasarkan uji akses informasi itu diketahui hanya 13 sekolah yang bersedia memberikan dokumen RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)," kata Suroto, juru bicara Gema Pena.
Sedangkan 87 persen sekolah lainnya tidak bersedia memberikan informasi terkait dokumen RKAS dan SPJ terkait BOS. Sehingga, sikap itu bertentangan dengan Undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Padahal keputusan KIP (Komisi Informasi Pusat) telah menyatakan bahwa salinan dokumen RKAS dan SPJ dana BOS adalah informasi publik yang wajib disediakan bagi seluruh masyarakat," tegasnya.

Suroto mesinyalir ketidakpatuhan sekolah terhadap UU KIP salah satunya disebabkan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Mendikbud tidak mencantumkan hal ini. Juknis hanya mengatur soal transparansi dana kumulatif RKAS dipapan pengumuman sekolah.

"Ini mengakibatkan sekolah merasa tidak punya kewajiban menyerahkan dokumen tersebut pada pemohon informasi. Ini suatu indikasi penyimpangan. Ini ada apa, jangan-jangan ada sesuatu soal dana BOS. Makanya kita minta Juknis memuat soal transparansi," tegasnya.
Ø  Saran :
ü  Agar program ini berjalan lancar dan transparan maka perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara efektif dan terpadu. Bentuk kegiatan monitoring adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat.

ü  Adapun komponen utama yang dimonitor antara lain : Alokasi dana sekolah penerima bantuan; --Penyaluran dan penggunaan dana; -Pelayanan dan penanganan pengaduan; - Administrasi keuangan dan ; - Pelaporan. Dan pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Kegiatan monitoring dilakukan dengan tujuan untuk memantau : -Penyaluran dan penyerapan dana; -Kinerja Tim Manajemen BOS; -Penggunaan dan pengelolaan dana safeguarding.

ü  Sedangkan kegiatan pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional internal, pengawasan eksternal dan pengawasan masyarakat.

ü  Pemerintah harus dengan gencar menyosialisasikan tentang adanya kucuran dana BOS beserta ketentuan penggunannya kepada publik. Masyarakat belum cukup memahami apa itu BOS, komponen biaya apa saja yang tercakup dalam BOS, dan kemana harus menyampaikan pengaduan seandainya ada indikasi penyelewengan yang ditemukan. Karena itu, sosialiasi pemerintah harus mampu menembus setiap lapisan masyarakat dan mampu memberikan pemahaman yang utuh tentang BOS dengan segala seluk-beluknya. Selain itu Pemerintah juga harus mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana BOS. Kalangan LSM dan DPRD juga perlu berpartisipasi dalam pengawasan ini. Dengan begitu, diharapkan celah-celah penyimpangan akan tertutup rapat sehingga dana BOS dapat tepat mencapai sasaran.
Ø  Referensi :






No comments:

Post a Comment