Saturday, 20 December 2014

Sertifikat September - Desemeber 2014 - Eko. Koperasi

Peserta Seminar SEASON10 di Kampus Dramaga IPB September 2014


Pembicara pada Diskusi Bulanan Aktualisasi Ekonomi Syariah (Aksyar) SEF UG di Kampus D460 Gunadarma Depok, Oktober 2014
Peserta Seminar OJK - Forum Riset Keuangan Syariah 2014 di Kampus Dramaga IPB, Oktober 2014

Friday, 14 November 2014

tugas2 Softskill- SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI



Logo Koperasi - Baru
               Koperasi, hmm biasanya jika mendengar kata tersebut yang ada dibayangan kita adalah suatu unit usaha kecil yang menyediakan barang-barang murah disekolah. Koperasi sebenarnya bermacam-macam namun, yang biasa kita kenal hanya koperasi-koperasi kecil pada umumnya saja seperti koperasi di sekolah kita, koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam dan lain-lain. Pengertian dari koperasi merupakan suatu organisasi bisnis/usaha yang dijalankan oleh sekumpulan orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi sendiri memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya, serta membantu dalam tatanan perekonomian nasional. Nah seperti kita tahu juga Bapak Koperasi Indonesia adalah Moh. Hatta. Hmm kenapa ya kira-kira ko bisa Moh.Hatta jadi Bapak Koperasi Indonesia dan sebenarnya bagaimana sih perkembangan koperasi di Indonesia? 
               Sebelum saya jawab, saya ingin menceritakan dulu tentang sejarah singkat koperasi di dunia.  Menurut sumber yang saya dapat, gerakan koperasi pertama kali di dunia pada abad 18 dan awal 19 di Inggris. Gerakan koperasi ini merupakan sebuah lembaga yang disebut KOPERASI PRAINDUSTRI. Sejarah perkembangan lembaga ini dimulai dari munculnya revolusi industry di Inggris pada tahun 1770. Pada saat itu tenaga-tenaga manusia digantikan oleh tenaga-tenaga mesin industry. Hal ini menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran hingga revolusi Perancis pada tahun 1789. Pada revolusi Perancis tersebut awalnya ingin menumbangkan kerajaan feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.

Semboyan yang disebut-sebut untuk  mengobarkan semangat perjuangan rakyat yaitu Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) sama sekali tidak merubah keadaan ekonomi rakyat saat itu. Semboyan tersebut hanya memberi manfaat kepada para masyarakat yang berada di lapisan social tinggi dan para pemilik modal untuk mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya.  Keadaan kritis yang membuat kesenjangan antara buruh dan pemilik modal semakin jauh inilah yang membuat munculnya cita-cita untuk membangun tatanan ekonomi masyarakat yang lebih merata.Masyarakat pun bergerak untuk memperbaiki kehidupanya sendiri dengan membangun koperasi pertama dengan dibawah pimpinan Charles Howart yaitu Koperasi Rochdale di Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Setelah itu mulailah koperasi bermunculan di negara-negara lainnya seperti Jerman dan Perancis.

               Jadi kesimpulannya koperasi di dunia ini muncul pertama kali dari gerakan para masyarakat itu sendiri ingin membangun tatanan ekonomi rakyat kembali agar lebih merata karena adanya ketimpangan antara para buruh dan para pemilik modal yang membuat krisis ekonomi rakyat, dimana para pemilik modal tersebut justru lebih memperkaya dirinya.

Setelah mengetahui perkembangan sejarah koperasi di dunia, bagaimana dengan di Indonesia? Sejarah koperasi di Indonesia berawal dari diperkenalkannya koperasi pertama kali pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriaatmadja yaitu seorang Pati di Purwokerto, Jawa Tengah. Raden Aria Wiriaatmadja pada saat itu membangun Bank simpan pinjam untuk para pegawai negeri pribumi karena melihat begitu menderitanya para pegawai negeri pribumi terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Lalu usahanya itu dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode seorang asisten residen dari Belanda.

Pada zama Belanda saat itu, Indonesia masih belum dapat membangun koperasi karena :
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Menurut dari sumber yang saya dapat, Pemerintah Hindia belanda pada saat itu untuk mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian, yaitu: Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Tetapi gerakan koperasi semakin meluas dengan adanya pergerakan nasional menentang penjajahan. Pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan unuk mendirikan koperasi yang menyediakan keperluan rumah tangga (koperasi konsumsi) sebagai usaha memperbaiki kehidupan rakyat. Tahun 1911 Sarikat Islam didirikan untuk membangun ekonomi para pribumi dengan mendirikan toko-toko koperasi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI) pada kongresnya di Jakarta menyebarluaskan semangat berkoperasi agar tidak terjerat oleh jahatnya renternir. Pada akhr tahun 1930 didirikan jawatan koperasi namun, pada tahun 1933 dikeluarkan UU yang membuat matinya koperasi. Pada tahun 1935 dan 1938 Kongres Muhamadiyah bertekad untuk mengembangkan koperasi diseluruh Indonesia. Pada tahun 1942 Jepang mendirkan koperasi bernama kumiai yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat Indonesia. Koperasi-koperasi pun banyak yang bubar pada saat itu.

Setelah Indonesia merdeka, koperasi kembali bangkit dengan didukung oleh pemerintah, pada tahun 1946 Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat ada 2500 koperasi diseluruh Indonesia. Pada 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi pertama se-Jawa di Tasikmalaya, Pada kongres tersebut terdapat beberapa keputusan, yaitu:
1.      mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      menetapkan gotong  royong  sebagai  asas  koperasi
3.      menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai  hari Koperasi

Namun karena adanyaq Agrsi Belanda, kongres koperasi I belum dapat terlaksana sehingga pada tanggal 15-17 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung. Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi dan Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi.  Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Moh. Hatta pada saat itu menjabat sebagai wakil Presiden Indonesia pertama. Selama menjabat ia pun  menulis beberapa esai dari buku ekonomi kerakyatan dan mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh sebab tulah Moh.Hatta disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi Indonesia.


referensi:

Wednesday, 22 October 2014

Tugas1 Softskill Ekonomi Koperasi

Nama Koperasi : Koperasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan “Handayani” Kabupaten Bogor
Alamat : Jalan Nyaman Komplek Pemkab Cibinong, Bogor.
Tahun berdiri : 7 Januari 1989 dan mengalami perubahan anggaran dasar koperasi pada 28 April 1997



Tujuan Koperasi : Kesejahteraan anggota melalui simpan pinjam

Struktur Anggota Koperasi : 
·        Ketua            : Dr. H. Gada Sembada, Mpd.
·        Sekretaris     : H. Itang Sintaka
·        Bendahara          : Wiwi Widarsih
·        Pengawas            :             
Ketua          : Drs. Ebeng Jaya S., Mpd.
Anggota 1 : Istiarto, Mpd.
Anggota 2 : Wastianingsih
·        Staff      : Yani
  Andri
Anggota Koperasi : Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cibinong
Jumlah Anggota : ± 250 orang
Permodalan        :  Modal koperasi berasal dari anggota koperasi dengan cara langsung diambil dari gaji anggota dengan rincian sebagai berikut :
                              - Simpanan Wajib : Ro 20.000 / bulan per anggota
                              - Simpanan Niaga : Rp 1.000 / bulan per anggota
                              - Simpanan Sukarela : jumlah dan waktu tidak ditentukan
Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha)
: pembagian SHU dilaksanakan pada tiap akhir tahun, dengan rincian bagian sebagai berikut :
-        Dana Cadangan Koperasi 15%
-        Dana Penabung/Peminjam 60%
-        Dana Pengurus 7.5%
-        Dana Karyawan 5%
-        Dana Pendidikan 5% : Pelatihan Kekoperasian  seperti seminar bagi pengurus koperasi
-        Dana Pembangunan Kerja 2.5% : Untuk membangun fasilita koperasi
-        Dana Sosial 2.5% : Untuk kesejahteraan pegawai pada saat hari raya
-        Dana Audit 2.5%
( Setiap persentase dana bagian dikalikan dengan jumlah SHU yang didapat per tahun )

Kegiatan :
-        Memberikan simpan pinjam pada anggota             
-        Memberikan fasilitas pembiayaan pada anggota.
 Contoh :
-        Memberikan pelatihan/seminar koperasi pada pengurus

Keadaan disekitar koperasi "Handayani"
-        Mengizinkan para anggota yang memiliki usaha untuk menitipkan produk yang dijual dengan memberikan fee
Barang-barang yang dijual di koperasi "Handayani"
Barang-barang yang dijual di koperasi "Handayani"
Barang-barang yang dijual di koperasi "Handayani"
-        Melakukan kerjasama dengan produk luar ( dalam jumlah kecil/ sesuai dengan minat anggota ) contoh : peralatan masak, sepeda, dll

Pengamatan :
Keaktifan :
o   Koperasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan “Handayani” Kabupaten Bogor merupakan koperasi yang aktif namun tidak maksimal.
Kelebihan :
o   Memiliki kegiatan yang mengedepankan kesejahteraan anggotanya.
o   Memiliki program pendidikan untuk para staff koperasi dalam mengelola kekoperasian.
Kekurangan :
o   Koperasi ini juga kurang didukung oleh pegawai sekitar terbukti dengan sedikitnya minat pegawai yang menjadi anggota.
o   Koperasi sangat monoton atau tidak berkembang terlihat dari kurangnya bentuk kerjasama dengan pihak luar.
Solusi :
o   Memperluas kerjasama dengan pihak luar.
o   Mengaplikasikan hasil pendidikan untuk memajukan perkembangan koperasi.
o   Memperluas penyuluhan kepada para pegawai sekitar tentang koperasi, agar minat pegawai semakin meningkat.
Keadaan disekitar koperasi "Handayani"



Keadaan disekitar koperasi "Handayani"






Sunday, 20 July 2014

Ramadhan antara Ladang Pahala dan Ladang Rezeki


Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah rasa syukur yang tiada tara, karena kita termasuk umat yang beriman kepada Allah dan Rasulullah sejak kita terlahir kedunia. Kita sebagai umat manusia yang beriman kepada Allah tentunya memiliki kewajiban yang harus kita kerjakan, salah satunya adalah berpuasa dibulan Ramadhan, sebagaimana dirukun islam yang ketiga.
Batharamudamandiri,blogspot.com/keajaiban sedekah.
Bagi seluruh umat Islam didunia, Ramadhan merupakan bulan suci yang amat ditunggu-tunggu, mengapa? Karena bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, seperti yang kita ketahui dibulan ini segala amal perbuatan baik kita akan dilipat gandakan. Yaa dengan kata lain bulan Ramadhan adalah ladangnya pahala bagi kita. Subhanallah…. Bagaimana tidak orang-orang muslim yang tidak ingin merugi berbondong-bondong untuk beribadah kepada Allah Subhana wa ta’ala. Bersama-sama mengerjakan shalat tarawih di masjid, bertadarus, mengerjakan sunah-sunah demi mengejar pahala yang telah Allah janjikan.
Selain itu, moment bulan Ramadhan ini mengingatkan kita kepada saudara-saudara ataupun teman-teman kita yang telah jarang atau tidak sempat kita hubungi, dengan kata lain moment bulan Ramadhan dapat mempererat tali silaturahmi. Seperti mengadakan bukber aka. buka bersama, baik para anak muda maupun para orang dewasa. Kapan lagi kita dapat bertemu, dengan sengaja berkumpul ditengah-tengah kesibukan yang sehari-hari kita jalani kalau tidak dibulan Ramadhan ini bukan? Itulah salah satu bukti keberkahan Allah. 
Nah selain itu yang paling penting, bulan yang penuh berkah ini mengingatkan kita juga kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu. Bagaimana kita merasakan menahan lapar dari subuh hingga petang, yang dirasakan oleh saudara kita setiap hari. Maka, dibulan Ramadhan inilah kita diingatkan indahnya berbagi, memberi sebagian rezeki kita kepada mereka yang kekurangan. Ada pula cara lain kita untuk berbagi, tidak hanya untuk saudara kita yang kekurangan, kita juga dapat berbagi kepada sesama, seperti ikut memberikan ta’jil ke masjid ataupun ke tetangga. Karena kebahagiaan mereka merupakan kebahagiaan kita juga plus kita mendapat pahala, yang lagi dilipatgandakan.
Setelah mengulas sebahagian bagaimana kita mendulang banyak pahala dibulan ladang pahala ini, pernahkah terpikir oleh kita bulan Ramadhan bukan hanya sebagai bulan ladangnya pahala? Perlu kita sadari bulan yang penuh berkah ini memberikan kenikmatan lain, yaitu sebagai ladangnya rezeki. Bagi kita yang rajin, bulan puasa sangat amat menguntungkan untuk mencari rezeki. Pernahkah Anda melihat begitu ramai pedagang dibulan puasa ini yang menjajakan dagangannya, terutama para pedagang makanan yang menjual ta’jil-ta’jil bagi orang-orang yang tidak sempat menyiapkan makanan berbukanya sendiri. Selain makanan, banyak juga para penjual baju muslim, mukena, tukang kue dan lain-lain yang keuntungannya bertambah dibulan puasa ini.
 Bahkan pernahkah Anda mendengar bahwa para “pengemis” bertambah penghasilannya dibulan Ramadhan? Banyak sekali berita yang menceritakan bagaimana para pengemis yang katanya memanfaatkan orang-orang yang mencari pahala di bulan Ramadhan. Yaa mungkin itu juga salah satu bentuk bukti bulan Ramadhan adalah ladang rezeki bagi mereka. Namun, sayangnya ada yang benar-benar memang pengemis karena tidak ada daya untuk berkerja, ada juga yang tidak.  Allahu‘alam.
 Tapi jangan hanya karena adanya berita seperti ini membuat kita malas untuk bersedekah. Jika memang kita takut uang yang kita berikan disalah pergunakan, pintar-pintarlah kita memberi, seperti memberi kepada yayasan anak yatim, badan amal ZISWAF atau bahkan lebih mudah untuk bersedekah ke masjid terdekat. Karena justru kita yang merugi jika kita menahan-nahan untuk berbuat amal baik di bulan suci ini.
Itulah kenikmatan-kenikmatan yang dapat kita raih jika kita menikmati dan memanfaatkan segala moment dibulan Ramadhan ini, dari mulai beribadah, berbagi ke sesama dan sampai mencari rezeki.

Semua ini begitu nikmat kita rasakan di bulan Ramadhan, bulan suci bagi seluruh umat Islam. Semoga Allah memberikan kesehatan dan umur untuk kita semua menikmati ramadhan ditahun selanjutnya, Amiin ya Rabbal alamin. Wassalamua’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Friday, 11 July 2014

Resume Dialog with 0Jk- 8 Juli 2014


Menyongsong SDM Ekonomi Syariah Indonesia Lebih Baik,merupakan tema dari dialog bersama OJK dengan para mahasiswa di student center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Depok pada hari Selasa 08 Juli 2014. Acara dialog bersama ini diisi oleh para 3 pembicara narasumber dengan dipimpin oleh 1 moderator. 

Pada pembukaan dialog, moderator memaparkan bahwa sumber daya manusia ekonomi syariah saat ini sangatlah minim, terutama SDM yang dibutuhkan oleh perbankan-perbankan syariah. Tiap tahunnya dibutuhkan kurang lebih 11000 orang pekerja, tetapi secara intelektual, SDM Indonesia hanya mampu memenuhi sebanyak 3750 saja. Sebagai mahasiswa, ini merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berlomba-lomba memenuhi pangsa pasar SDM ekonomi syariah yang dibutuhkan.

Pada dialog ini, diawali oleh saudara Reza Muhammad sebagai pembicara pertama. Beliau merupakan Presiden Nasional KSEI 1. Pada kesempatannya, beliau menjelaskan bahwa FoSSEI terbentuk pada tahun 2000 yang sekarang beranggotakan 147 kelompok studi ekonomi Islam di 136 Universitas dengan kurang lebih 22000 mahasiswa yang aktif.  FoSSEI juga merupakan organisasi terbesar senasional bahkan sedunia, karena hanya FoSSEI lah organisasi yang memudahkan para anggotanya untuk bertukar pikiran, berdakwah dibidang ekonomi Islam ini. 

Saudara Reza Muhammad mengatakan bahwa Indonesia, sebagai Negara yang unik merupakan Negara yang bottom up, yaitu masyarakatnyalah yang menuntut untuk adanya ekonomi islam sebagai kebutuhan system ekonomi mereka, berbeda dengan negara-negara lain, yang justru para pemerintahnya lah yang mengambil andil bagian tersebut. FoSSEI, mengambil peran sebagai aktivis yang berjuang untuk adanya payunghukum seperti sekarang bagi perbankan syariah.

Presiden Nasional KSEI 1 ini, menjelaskan bahwa bagi para mahasiswa yang ikut dalam organisasi Ekonomi Islam memiliki keunggulan-keunggulan yang berarti. Para mahasiswa mempunyai idealisme yang tinggi, intelektual dan energy yang kuat.  Point-point yang membedakan mahasiswa yang aktif di FoSSEI dengan yang lain yaitu : 1. Creator, mahasiswa menggembleng diri dan melahirkan generasi Rabbani. 2. Dinamisator, menggerakan organisasi dan menggelorakan pesan ilahi. 3. Contributor, memberi arti dan kontribusi dalam koridor ilahi. Semua ini dibingkai dalam ukhuwah,dakwah dan ilmiah.  Adanya kelebihan tersebutlah para alumni-alumni FoSSEI khususnya di jabodetabek dapat berhasil berkiprah di perbankan syariah, lembaga social seperti ZISWAF dan Dompet Dhuafa, berwirausaha seperti Islamic tourism, menjadi pendidik, dengan terbentuknya SMK syariah dan lainnya. 

Bukti-bukti tersebut didukung pula oleh Pak Edi Setiadi selaku dari pihak OJK sebagai pembicara kedua memaparkan, bahwa jumlah SDM di perbankan syariah sudah mencapai kurang lebih 43.054 orang pada Desember 2013, yang bekerja di 3043 jaringan kantor bank syariah. Diperkirakan bahwa pada tahun 2017 nanti SDM ekonomi syariah kurang lebih akan mencapai 70.000 orang. 

Beliau juga memaparkan masalah utama perbankan syariah yang perlu dibenahi, yaitu 1. Keterbatasan supply SDM, masalah ini meliputi pendidikan dan attitude para SDM, dan yang ke 2. Keterbatasan mutu SDM Perbankan syariah, yang maksudnya pada saat ini kebanyakan bank-bank syariah masih merekrut para pekerjanya dari bank konvensionalnya. Adanya demikian, OJK akan melakukan pengawasan integritasi dan mengawasi bank-bank secara konsolidasi.

Dialog pun dilanjutkan kembali oleh Pak Alfi Wijaya sebagai pembicara ketiga dari ketua umum KA-FoSSEI.  Beliau sempat melakukan quick research profesi dari 167 responden alumni FoSSEI diatas 2010, dan didapatkan hasil 34% berprofesi di bidang bank dan lembaga keuangan syariah, 13% karyawan swasta, 21% PNS/BUMN/ Lembaga Negara, 18% dosen dan peneliti, 6% pengusaha dan 8% sebagai asosiasi dan consultant, dengan didalamnya sudah ada beberapa alumni yang sudah bergelar doktor. 

Beliau pun memaparkan apa-apa yang sudah dilakukan KA-FoSSEI seperti: 1. Adanya BMT Tawfin, 2. BARAK, yaitu diskusi intelektual, 3. SILAKBAR, silaturahmi akbar, 4. MES foundation dan 5. Sinergi FoSSEI dan stakeholders. Adapun agenda selanjutnya yang Insya Allah akan dilaksanakan : 1. Family gathering milad 1 dekade dan Munas KA-FoSSEI, 2. Database-Alumni Tracing, 3. Sinergi peningkatan kompetensi dan sertifikasi, 4. Sinergi pelaksanaan riset dan kajian ekonomi keuangan syariah dan 5. Sinergi Gerakan Ekonomi Syariah (mendorong demand side). 

Sebagai penutupan dialognya, beliau pun mengingatkan para mahasiswa yang bergerak di organisasi ekonomi Islam agar dapat sukses berkompetensi didunia kerja kelak untuk tidak melupakan aspek dasar, seperti tes wawancara, psikotes dan TPA. Jangan hanya percaya diri dengan pengetahuan ekonomi syariah dan keahlian berorganisasi saja.

Acara dialog Menyongsong SDM Ekonomi Syariah Indonesia Lebih Baik pun diakhiri dengan melakukan berbuka bersama. 


Ekonomi syariah (opini)


http://www.islamiceconomic.org/wp-content/uploads/2014/03/gres.jpg
Perekonomian  saat ini sudah menjadi tolak ukur dari maju atau tidaknya suatu negara. Melihat hal yang demikian, ilmu dan system ekonomi yang kita miliki adalah kunci kesuksesan tersebut. Pada beberapa tahun ini system ekonomi islam merupakan system ekonomi yang sedang sangat pesat. Perekonomian syariah ternyata mendapatkan  respon yang sangat positif dari berbagai Negara. Respon tersebut dibuktikan baik dalam pengaplikasian system ataupun munculnya pendidika-pendidikan untuk menopang system syariah.  Hal ini terjadi karena dirasakan dapat menjadi pertolongan bagi perekonomian saat ini, disebabkan system perekonomian konvesional tidak dapat menyelesaikan bahkan bertahan dari masalah krisis perekonomian yang terjadi. Seperti pada saat dunia mengalami krisis perekonomian, hanya perbankan berbasis syariah lah yang dapat bertahan dan terus tumbuh.  Maka dari itulah bermunculan bank-bank yang berbasis syariah. Bahkan banyak negara yang berlomba-lomba untuk menjadi pusat syariah. Salah satunya seperti London, yang mungkin mayoritas penduduknya adala non-muslim namun, menyatakan bahwa akan menjadi pusat perekonomian syariah di Eropa. 
Sebenarnya apakah itu ekonomi syariah? Ekonomi syariah merupakan ekonomi yang bersifat islami. Ekonomi syariah ini berlandaskan pada kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah. Prinsipnya pada ekonomi syariah adalah mengharamkan riba, sesuai dengan perintah Allah yang tertera pada  Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 275.  Riba atau bunga merupakan suatu tambahan dari pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam yang besarnya sudah ditentukan. Pada pengertian awam contoh riba dalam praktik pinjam meminjam, orang yang melakukan riba atau bunga disebut juga sebagi lintah darat.  Dicontohkan seperti jika kita meminjam sejumlah uang kepada kreditor, lalu kita sebagai peminjam dibebankan bunga dalam setiap cicilan pembyarannya, jika terjadi kelambatan dalam waktu pembayaran cicilan tersebut pun akan dikenakan bunga atau dalam praktik bank biasanya akan terjadi penyitaan barang dari pihak bank tersebut. Jika melihat contoh tersebut seperti halnya kita mencekik orang yang tercekik. Jika dalam islam justru janganlah mempersulit pinjaman orang yang sedang dalam kesulitan, terutama orang tersebut dengan kondisi sangatlah miskin kita dianjurkan untuk mengikhlaskan hutang tersebut sebagai bentuk pertolongan. 
Setelah saya mencari tahu tentang riba ternyata bukan hanya Islam saja yang megharamkannya, tetapi kepercayaan yahudi dalam perjanjian lama atupun baru dan Kristen dalam alkitab nya pun mengharamkan praktik tersebut . Namun, dari beberapa tokoh kristiani terdahulu ada juga yang berpendapat bahkan mendesak bahwa riba halal dilakukan dan berpendapat bahwa agama tidak ada kaitannya dengan praktik riba. Padahal dalam kitab kepercayaan masing-masing agama pun terdapat statement bahwa riba diharamkan. Maka dari itu, ekonomi syariah merupakan solusi dari masalah ini. Karena ekonomi syariah memperkenalkan system bagi hasil sebagai pengganti riba. Sistem bagi hasil dalam praktiknya merupakan tanggungan bersama baik dalam kondisi rugi ataupun kondisi untung. 
Begitu banyak produk-produk ekonomi syariah yang sangat menguntungkan. Baik dari segi pinjam meminjam, bisnis ataupun berinvestasi. Ditunjukkan dengan produk-produk pada bank syariah seperti Mudharabah, murabahah dan saat ini sedang booming “sukuk”. Sukuk merupakan investasi berbentuk obligasi yang sesuai dengan system syariah. Perkembangan ekonomi syariah pun terlihat dari munculnya berbagai produk syariah seperti asuransi syariah, pasar modal syariah,  dan pegadaian syariah. Bahkan, kabarnya syariah pun merambah pada usaha sector rill, salah satunya seperti hotel syariah. Selain munculnya berbagai macam produk syariah, kini pun bank-bank syariah dan tempat produk syariah lainnya semakin mudah untuk terjangkau. Karena sudah banyak cabang-cabang bank syariah yang tersebar di berbagai kota. Namun, tetap saja, untuk mencapai kepelosok-pelosok desa masih cukup sulit. Maka ada produk syariah yang disebut Baitul Maal wa Tamwil. Baitul Maal wa Tamwil, merupakan salah satu produk dari prinsip ekonomi syariah yang bersifat bisnis dan social. Jika dilihat dari praktik dan konsepnya, Baitul Maal wa Tamwil serupa seperti konsep koperasi, yaitu kekeluargaan. Jadi jika kita dapat rasakan, produk-produk ekonomi syariah selain focus pada hal-hal yang bersifat ekonomi tetapi juga bersifat social. 
Jika dilihat dari para pelaku ekonomi syariah ini, banyak sekali yang mengakui keunggulan produk-produk syariah, bahkan ada seorang pengusaha besar non-muslim di Bandung menggunakan fasilitas syariah dalam mengelola bisnisnya. Awalnya pengusaha tersebut takut, karena pengusaha ini berpikir ekonomi syariah ini hanya untuk umat muslim saja. Namun, kenyataannya tidak. Tidak hanya umat muslim saja yang menjalai ekonomi syariah ini, tetapi umat selain non-muslim pun dapat menjadi praktikan ekonomi syariah. Pengusaha tersebut mengakui bahwa dengan prinsip syariah, usaha yang dia lakukan terjadi kenaikan dari hasil usahanya. Melihat kejadian ini kita dapat mengambil satu sifat lagi dari ekonomi Islam, yaitu bahwa ekonomi syariah merupakan ekonomi universal. 
Walaupun sepengetahuan saya saat ini, bank-bank syariah di Indonesia belum sempurna dalam mengaplikasikan prinsip syariahnya lain halnya dengan Malaysia yang sudah sangat baik system ekonomi syariahnya. Namun, bukan berarti ini hanyalah sia-sia belaka. Justru ini adalah proses transisi kita menuju pada jalan perekonomian yang benar. Lebih baik melakukan daripada tidak sama sekali. Menyadari akan kekurangan tersebut dan semakin lebarnya sayap perekonomian syariah di negara kita ini, maka haruslah disiapkan para insan yang berkualitas demi pertumbuhan ekonomi syariah agar tidak terhambat. Ditunjukannya antusias masyarakat terutama kaum-kaum muda dalam menghadapi tansisi ini dengan membentuk berbagai forum dan organisasi yang selau membahas ekonomi syariah. Para pemerintah pun mendukung adanya ekonomi syariah ini dengan membuat undang-undang sebagai landasan hukum demi kemajuan aplikasi ekonomi Islam di Indonesia,

Thursday, 26 June 2014

Kebijakan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Tugas 2



Berikut merupakan salah satu bentuk kebijakan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 10 tahun terakhir ini
Ø  Nama Kebijakan : Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ø  Konsep :
ü  Tujuan :
·        Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
·        Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
o   Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
o   Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
o   Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
ü  Sasaran :
·        Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
·        Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
o   SD/SDLB                                          :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
o   SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun

ü  Landasan Hukum :
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
·        Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
·        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
·        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
1.      SOP/ Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS :
·        Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
·        Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
·        Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
·        Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
·    Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
·        Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
·        Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
·        Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.

Ø  Pembahasan :
ü  Penggunaan Dana BOS Secara Umum
1.      Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
2.      Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3.      Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4.      Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
5.      Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
6.      Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7.      Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8.      Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9.      Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10.   Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11.   Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12.   Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
13.   Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 

ü  Penggunaan Dana BOS di Jawa Barat 2012
Dana BOS Pusat Tahun 2012 untuk Pendidikan Dasar di Jawa Barat secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Senin (9/1). BOS Pusat sebagai bagian dari implementasi Standar Pembiayaan Pendidikan secara makro telah menjadi kebijakan strategik yang sangat populer dan menyentuh kepentingan mendasar terkait dengan pensuksesan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, khususnya biaya operasional pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.
Total dana BOS Pusat Tahun 2012 termasuk dana cadangannya yang digulirkan di Jawa Barat adalah sebesar 4.184.947.230.000,- Adapun rincian besaran dana BOS Pusat adalah 3.980.322.810.000 dengan dana cadangan yang disediakan untuk Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 204.624.420.000. Alokasi dana terbesar senilai Rp. 434.535.680.000 jatuh ke Kabupaten Bogor, sementara alokasi dana BOS dengan nilai nominal terkecil yaitu Rp. 15.277.800.000 untuk Kota Banjar. Untuk Triwulan, besaran dana yang akan secara resmi diluncurkan adalah senilai Rp. 995.080.702.500. (Quota Dana BOS Pusat per Kab/Kota terlampir).

Pada Tahun Anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 Tahun Pelajaran 2011/2012 dan semester 1 Tahun Pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Keberadaan dana BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

Terdapat perubahan yang signifikan berkenaan dengan penyaluran dana BOS Tahun 2012 dibandingkan penyaluran dana BOS Tahun 2011:

Proses penyaluran dana BOS Tahun 2012 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap, yaitu:

1.Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK).

2.Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD Provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri.

Untuk menjamin keterlaksanaan penyaluran dan pemanfaatan dana BOS agar lebih efektif, efisien, proporsional, dan akuntabel maka dibentuk organisasi pelaksana bos yang meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah yang masing-masing memiliki tugas dan tanggungjawab sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keseluruhan proses penyaluran dan pemanfaatan dana BOS mulai dari perencanaan/pesiapan, implementasi, sampai dengan pertanggungjawaban dibawah pengendalian dan pengawasan pihak-pihak berwenang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Kabupaten Garut sendiri mendapat alokasi sebesar Rp. 262.647.430.000, masing-masing untuk SD sebesar Rp. 192.123.840.000 dengan jumlah sekolah 1.561 sekolah atau setara umlah siswa 331.248, sedangkan SMP sebesar Rp. 70.523.590.000 dengan umlah sekolah 289 sekilah atau sejumlah 99.329 siswa.

ü  Penggunaan Dana BOS di Solo 2012
Pada tahun 2012, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bakal diterima sekolah-sekolah di Kota Solo sejumlah Rp62, 2 Miliar. Kabid Dikdas SD dan AUD Dikpora Surakarta, Supraptiningsih mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2012, dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta di Solo senilai Rp 39.514.820.000 (Rp39,5 Miliar), sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp 22.743.430.000 (Rp22,7 Miliar).

Supraptiningsih menghimbau kepada pihak sekolah untuk segera memberikan laporan. Rincinya, siswa SD yang memperoleh BOS nantinya sejumlah 68.129 orang (mendapat BOS senilai Rp 580 ribu/siswa), sedang untuk SMP, yang memperoleh BOS sebanyak 32.033 siswa (Rp 710 ribu/siswa). “Data siswa itu (penerima dana BOS) sama dengan tahun 2011. Jjika ada sekolah yang mengalami kelebihan dan kekurangan, triwulan ini segera saja dilaporkan untuk didata yang tahun 2012,” ucapnya.

Ketika dihubungi Kamis (26/1), Supraptiningsih  menegaskan, deadline BOS kurang atau lebihnya tanggal 30 Januari 2012. Dijelaskan, hingga saat ini sudah ada puluhan sekolah yang melaporkan. “Semua sudah lapor, Mbak dan datanya akan saya fax ke provinsi,” ungkapnya.

v  Masalah :
Gema Pena yang terdiri dari Koalisi Masyarakat Sipil menyusun rekomendasi setelah melakukan uji akses informasi, uji akuntabilitas, dan forum group discussion (FGD) terkait pengelolaan dana BOS di 222 sekolah pada 8 provinsi. Mulai dari Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, Jatim, Lampung, hingga Banten, Oktober 2013.
Berdasarkan uji akses informasi itu diketahui hanya 13 sekolah yang bersedia memberikan dokumen RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)," kata Suroto, juru bicara Gema Pena.
Sedangkan 87 persen sekolah lainnya tidak bersedia memberikan informasi terkait dokumen RKAS dan SPJ terkait BOS. Sehingga, sikap itu bertentangan dengan Undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Padahal keputusan KIP (Komisi Informasi Pusat) telah menyatakan bahwa salinan dokumen RKAS dan SPJ dana BOS adalah informasi publik yang wajib disediakan bagi seluruh masyarakat," tegasnya.

Suroto mesinyalir ketidakpatuhan sekolah terhadap UU KIP salah satunya disebabkan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Mendikbud tidak mencantumkan hal ini. Juknis hanya mengatur soal transparansi dana kumulatif RKAS dipapan pengumuman sekolah.

"Ini mengakibatkan sekolah merasa tidak punya kewajiban menyerahkan dokumen tersebut pada pemohon informasi. Ini suatu indikasi penyimpangan. Ini ada apa, jangan-jangan ada sesuatu soal dana BOS. Makanya kita minta Juknis memuat soal transparansi," tegasnya.
Ø  Saran :
ü  Agar program ini berjalan lancar dan transparan maka perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara efektif dan terpadu. Bentuk kegiatan monitoring adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat.

ü  Adapun komponen utama yang dimonitor antara lain : Alokasi dana sekolah penerima bantuan; --Penyaluran dan penggunaan dana; -Pelayanan dan penanganan pengaduan; - Administrasi keuangan dan ; - Pelaporan. Dan pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Kegiatan monitoring dilakukan dengan tujuan untuk memantau : -Penyaluran dan penyerapan dana; -Kinerja Tim Manajemen BOS; -Penggunaan dan pengelolaan dana safeguarding.

ü  Sedangkan kegiatan pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional internal, pengawasan eksternal dan pengawasan masyarakat.

ü  Pemerintah harus dengan gencar menyosialisasikan tentang adanya kucuran dana BOS beserta ketentuan penggunannya kepada publik. Masyarakat belum cukup memahami apa itu BOS, komponen biaya apa saja yang tercakup dalam BOS, dan kemana harus menyampaikan pengaduan seandainya ada indikasi penyelewengan yang ditemukan. Karena itu, sosialiasi pemerintah harus mampu menembus setiap lapisan masyarakat dan mampu memberikan pemahaman yang utuh tentang BOS dengan segala seluk-beluknya. Selain itu Pemerintah juga harus mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana BOS. Kalangan LSM dan DPRD juga perlu berpartisipasi dalam pengawasan ini. Dengan begitu, diharapkan celah-celah penyimpangan akan tertutup rapat sehingga dana BOS dapat tepat mencapai sasaran.
Ø  Referensi :