Berikut merupakan salah satu bentuk kebijakan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 10 tahun terakhir ini
Ø
Nama
Kebijakan : Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
·
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
·
Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
o Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa
SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi
sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan
sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
o Membebaskan pungutan seluruh siswa
miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
o Meringankan beban biaya operasi sekolah
bagi siswa di sekolah swasta.
·
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat
Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik
negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A
dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
·
Besar
biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
o SD/SDLB
: Rp 580.000,-/siswa/tahun
o SMP/SMPLB/SMPT
:
Rp 710.000,-/siswa/tahun
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan
dana BOS Tahun 2012 antara lain:
·
Peraturan
Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS
Tahun Anggaran 2012
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
·
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
1. SOP/ Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam penggunaan dana BOS :
·
Prioritas
utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
·
Maksimum
penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%.
Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan
rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan
Dasar di Kabupaten/Kota;
·
Bagi
sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk
peruntukan yang sama;
·
Pembelian
barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
· Penggunaan
dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya
dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam
mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS
yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran.
Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas
kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor
sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya;
·
Jika
dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang
dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka
sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas
Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk
diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
·
Jika
terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan
berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak
sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa
pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
·
Bunga
Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah
untuk digunakan bagi sekolah.
ü Penggunaan Dana BOS Secara Umum
1. Pembelian/penggandaan buku teks
pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam
rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir,
administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah
bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan
tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam
rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran
remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan
persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah
remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam
mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi
siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat
kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan
umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/
penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan
rapor siswa);
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku
induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan
makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku
cadang alat kantor;
6. Pembiayaan langganan daya dan jasa,
yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru
jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada
jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses
belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu
pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu
dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai
ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8. Pembayaran honorarium bulanan guru
honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk
membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9. Pengembangan profesi guru seperti
pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh
hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran
yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10. Pemberian bantuan biaya transportasi
bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah,
seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan
Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat
transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya
sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat
tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan,
surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan
biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12. Pembelian komputer (desktop/work
station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1
unit dalam satu tahun anggaran;
13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas
telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa
dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media
pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
ü Penggunaan
Dana BOS di Jawa Barat 2012
Dana
BOS Pusat Tahun 2012 untuk Pendidikan Dasar di Jawa Barat secara resmi
diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, bertempat di Aula Barat Gedung Sate,
Senin (9/1). BOS Pusat sebagai bagian dari implementasi Standar Pembiayaan
Pendidikan secara makro telah menjadi kebijakan strategik yang sangat populer
dan menyentuh kepentingan mendasar terkait dengan pensuksesan program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, khususnya biaya operasional pengelolaan
penyelenggaraan pendidikan.
Total
dana BOS Pusat Tahun 2012 termasuk dana cadangannya yang digulirkan di Jawa
Barat adalah sebesar 4.184.947.230.000,- Adapun rincian besaran dana BOS Pusat
adalah 3.980.322.810.000 dengan dana cadangan yang disediakan untuk Tahun Anggaran
2012 sebesar Rp. 204.624.420.000. Alokasi dana terbesar senilai Rp.
434.535.680.000 jatuh ke Kabupaten Bogor, sementara alokasi dana BOS dengan
nilai nominal terkecil yaitu Rp. 15.277.800.000 untuk Kota Banjar. Untuk
Triwulan, besaran dana yang akan secara resmi diluncurkan adalah senilai Rp.
995.080.702.500. (Quota Dana BOS Pusat per Kab/Kota terlampir).
Pada
Tahun Anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode
Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 Tahun Pelajaran 2011/2012 dan
semester 1 Tahun Pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode
3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember.
Keberadaan
dana BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan
sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. sumbangan sukarela dari
orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan
jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan
sumbangan.
Terdapat
perubahan yang signifikan berkenaan dengan penyaluran dana BOS Tahun 2012
dibandingkan penyaluran dana BOS Tahun 2011:
Proses
penyaluran dana BOS Tahun 2012 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah
dilakukan 2 tahap, yaitu:
1.Tahap
1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD)
Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan
Menteri Keuangan (PMK).
2.Tahap
2: Penyaluran dana dari KUD Provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme penyaluran
dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri.
Untuk
menjamin keterlaksanaan penyaluran dan pemanfaatan dana BOS agar lebih efektif,
efisien, proporsional, dan akuntabel maka dibentuk organisasi pelaksana bos
yang meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
serta Tim Manajemen Sekolah yang masing-masing memiliki tugas dan tanggungjawab
sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keseluruhan proses penyaluran dan
pemanfaatan dana BOS mulai dari perencanaan/pesiapan, implementasi, sampai
dengan pertanggungjawaban dibawah pengendalian dan pengawasan pihak-pihak
berwenang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Kabupaten
Garut sendiri mendapat alokasi sebesar Rp. 262.647.430.000, masing-masing untuk
SD sebesar Rp. 192.123.840.000 dengan jumlah sekolah 1.561 sekolah atau setara
umlah siswa 331.248, sedangkan SMP sebesar Rp. 70.523.590.000 dengan umlah
sekolah 289 sekilah atau sejumlah 99.329 siswa.
ü Penggunaan
Dana BOS di Solo 2012
Pada
tahun 2012, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bakal diterima
sekolah-sekolah di Kota Solo sejumlah Rp62, 2 Miliar. Kabid Dikdas SD dan AUD
Dikpora Surakarta, Supraptiningsih mengatakan, sesuai Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 2012, dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun
swasta di Solo senilai Rp 39.514.820.000 (Rp39,5 Miliar), sedangkan untuk
Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp 22.743.430.000 (Rp22,7 Miliar).
Supraptiningsih menghimbau kepada pihak
sekolah untuk segera memberikan laporan. Rincinya, siswa SD yang memperoleh BOS
nantinya sejumlah 68.129 orang (mendapat BOS senilai Rp 580 ribu/siswa), sedang
untuk SMP, yang memperoleh BOS sebanyak 32.033 siswa (Rp 710 ribu/siswa). “Data
siswa itu (penerima dana BOS) sama dengan tahun 2011. Jjika ada sekolah yang
mengalami kelebihan dan kekurangan, triwulan ini segera saja dilaporkan untuk
didata yang tahun 2012,” ucapnya.
Ketika dihubungi Kamis (26/1),
Supraptiningsih menegaskan, deadline BOS kurang atau lebihnya
tanggal 30 Januari 2012. Dijelaskan, hingga saat ini sudah ada puluhan sekolah
yang melaporkan. “Semua sudah lapor, Mbak dan datanya akan saya fax ke
provinsi,” ungkapnya.
Gema Pena yang terdiri dari Koalisi
Masyarakat Sipil menyusun rekomendasi setelah melakukan uji akses informasi,
uji akuntabilitas, dan forum group discussion (FGD) terkait pengelolaan dana
BOS di 222 sekolah pada 8 provinsi. Mulai dari Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY,
Jatim, Lampung, hingga Banten, Oktober 2013.
Berdasarkan uji akses informasi itu
diketahui hanya 13 sekolah yang bersedia memberikan dokumen RKAS (Rencana
Kegiatan Anggaran Sekolah) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)," kata
Suroto, juru bicara Gema Pena.
Sedangkan 87 persen sekolah lainnya
tidak bersedia memberikan informasi terkait dokumen RKAS dan SPJ terkait BOS.
Sehingga, sikap itu bertentangan dengan Undang-undang 14/2008 tentang
keterbukaan informasi publik.
"Padahal keputusan KIP (Komisi
Informasi Pusat) telah menyatakan bahwa salinan dokumen RKAS dan SPJ dana BOS
adalah informasi publik yang wajib disediakan bagi seluruh masyarakat,"
tegasnya.
Suroto mesinyalir ketidakpatuhan
sekolah terhadap UU KIP salah satunya disebabkan petunjuk teknis (Juknis) dana
BOS setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Mendikbud tidak mencantumkan hal
ini. Juknis hanya mengatur soal transparansi dana kumulatif RKAS dipapan
pengumuman sekolah.
"Ini mengakibatkan sekolah merasa
tidak punya kewajiban menyerahkan dokumen tersebut pada pemohon informasi. Ini
suatu indikasi penyimpangan. Ini ada apa, jangan-jangan ada sesuatu soal dana
BOS. Makanya kita minta Juknis memuat soal transparansi," tegasnya.
ü Agar program ini berjalan lancar dan
transparan maka perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara
efektif dan terpadu. Bentuk kegiatan monitoring adalah melakukan pemantauan,
pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara
umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh
yang berhak dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat.
ü Adapun komponen utama yang dimonitor
antara lain : Alokasi dana sekolah penerima bantuan; --Penyaluran dan
penggunaan dana; -Pelayanan dan penanganan pengaduan; - Administrasi keuangan
dan ; - Pelaporan. Dan pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim
Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota. Kegiatan monitoring dilakukan dengan tujuan untuk memantau :
-Penyaluran dan penyerapan dana; -Kinerja Tim Manajemen BOS; -Penggunaan dan
pengelolaan dana safeguarding.
ü Sedangkan kegiatan pengawasan adalah
kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang
berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan
negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Pengawasan program BOS
meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional internal,
pengawasan eksternal dan pengawasan masyarakat.
ü Pemerintah harus dengan gencar
menyosialisasikan tentang adanya kucuran dana BOS beserta ketentuan
penggunannya kepada publik. Masyarakat belum cukup memahami apa itu BOS,
komponen biaya apa saja yang tercakup dalam BOS, dan kemana harus menyampaikan
pengaduan seandainya ada indikasi penyelewengan yang ditemukan. Karena itu,
sosialiasi pemerintah harus mampu menembus setiap lapisan masyarakat dan mampu
memberikan pemahaman yang utuh tentang BOS dengan segala seluk-beluknya. Selain
itu Pemerintah juga harus mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi
penggunaan dana BOS. Kalangan LSM dan DPRD juga perlu berpartisipasi dalam
pengawasan ini. Dengan begitu, diharapkan celah-celah penyimpangan akan
tertutup rapat sehingga dana BOS dapat tepat mencapai sasaran.