Saturday, 9 May 2015

softskill 3 - Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Tugas Softskill 3

1.       Jelaskan hubungan Hukum Dagang dengan HukumPerdata.

                Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata, maka dari itu berlaku asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan/hukum khusus dapat mengenyampingkan ketentuan/hukum umum, yang dimana hukum khusus merupakan hukum dagang dan hukum umumnya merupakan hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) dapat digunakan juga dalam hal yang diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), selama dalam KUHD tidak mengaturnya secara khusus. Khusus untuk bidang perdagangan KUHD dipakai sebgai acuan. Isi KUHD berkaitan derat dengan KUHP, khusunya buku III.
2.       Kapan Hukum Dagang di Indonesia mulai berlaku?
Sumber: erna22210415.blogspot.com
                Secara singkat perkembangan hukum dagang, KUHP dan KUHD diberlakukan di Hindia-Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas konkordnasi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia-Belanda atas dasar unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi diberlakukan di Hindia-Belanda berdasarkan Saatblaad 1847 no.23 yang  mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

3.       Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan .

                Seorag pengusaha tidak mungkin menjalankan suatu usahanya sendirian, apalagi jika sudah memasuki skala besar. Oleh karena itu diperlukannya lah pihak-pihak yang membantu kegiatannya tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
a.       Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi (hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan).
b.      Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi (hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUHPerdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner).
        Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka sebagai perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a)      Hubungan Perburuhan (Pasal 1601 a KUHP)
b)      Hubungan pemberian Kuasa (Pasal 1792 KUHP)
c)       Hbungan Hukum Pelayanan Berkala (Pasal 1601 KUHP)

4.       Jelaskan kewajiban-kewajiban pengusaha.

                Menurut undang-undang ada dua kewajiban, yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
a.       Membuat Pembukuan
Pasal 6 KUHDagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, didalam pasal 2 UU no.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a)      Dokumen Keuangan
Terdiri dari catatn, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b)      Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keerangan yang mempunyai nilai guna bagi persaaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
b.      Mendaftarkan Perusahaan
Dalam UndangUndang no. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disaahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut:
a)      Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana setinggi-tingginya Rp 3000.000.
b)      Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000.

Sumber ;
erna22210415te.blogspot.com
Gresnews.com



sofskill 2 - Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1. Sebutkan langkah – langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) !

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar

Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik !

Perbedaan gadai dan hipotik :
  1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
  2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
  3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
  4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik



3. Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata !

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
•    BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
•    WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat kesimpulannya !

Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:

  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Kesimpulan : 

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


5. Sistematika hukum perdata !

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perkataan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
•             Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
•             Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara orangtua dengan anak, perwalian dll.
•             Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak kebendaan yang antara lain :
– Hak seseorang pengarang atau karangannya
– Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
•             Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Sumber :
www.putra-putri-indonesia.com
http://www.kaskus.co.id/thread/52b2963dbccb17770e8b4666/pengertian-gadai-hipotik-fidusia--dan-hak-tanggungan
http://jeckprodeswijaya.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html#_
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/06/sistematika-hukum-perdata.html

Monday, 16 March 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Apakah peranan hukum dalam ekonomi?

Peran hukum dalam ekonomi adalah sebagai pengatur dan pembatas dalam kegiatan-kegiatan ekonomi agar tidak mengabaikan kepentingan dan hak dari masyarakat yang ada di dalam ruang lingkup ekonomi tersebut, yang dimana diaturnya cara-cara dalam meningkatkan pengembangan kehidupan ekonomi dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan bermartabat.

Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku...? Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?

Keadaan di daerah pedalaman yang terutama masih belum terjamah oleh era modern, mungkin sangat berbeda dengan keadaan di daerah perkotaan yang sudah lebih maju. Berbicara tentang ada tidaknya hukum, di daerah maju sudah pasti ada dan didasari oleh undang-undang yang tertulis, begitu pula di daerah pedalaman namun, hukum di daerah pedalaman biasanya tidak tertulis yang diatur oleh penguasa daerah tersebut dan biasanya turun menurun dari nenk moyangnya terdahulu.

Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

Kebal hukum adalah dimana subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Kebal hukum berlaku kepada kepala negara asing, duta-duta besar yang jika mereka melakukan tindakan pidana, hukum daerah setempat tidak akan berlaku, mereka akan dikirim ke negara masing-masing ( asalanya ) untuk diadili. Jadi tidak semua orang dapat kebal hukum dan bukan berarti kebal hukum itu tidak diadili atas tindakan yang dia lakukan.

Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ! ( 9 klasifikasi)

1. Hukum ekonomi pertnanian aau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintaha termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?

1. Sebagai pembatas dalam kegiatan ekonomi agar tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat
2. Mengatur penggunaan sumber daya agar tidak terjadi pemborosan
3. Melindungi hak cipta dari pembajakan
4. Sebagai sarana penegak keadilan
5. Sebagai sarana pemelihara ketertiban dan keamanan

Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat


Refernsi : www.hukumsumberhukum.com
               annisaanjan.blogspot.com

               karlinaaafaradila.wordpress.com

Friday, 2 January 2015

Poster Koperasi “Peran Generasi Muda Dalam Usaha Memajukan Koperasi Indonesia"Poster

Poster Koperasi

Created by: 2EB01
  • Hemi Fradilla                         24213013
  • Fera Nita Puspita                    23213408
  • Nurul Syifaa Raharsa             26213740