Tugas Softskill 3
1.
Jelaskan hubungan Hukum Dagang dengan
HukumPerdata.
Hukum Dagang merupakan bagian
dari Hukum Perdata atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari
Hukum Perdata, maka dari itu berlaku asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan/hukum khusus dapat mengenyampingkan ketentuan/hukum umum,
yang dimana hukum khusus merupakan hukum dagang dan hukum umumnya merupakan
hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) dapat digunakan juga
dalam hal yang diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), selama
dalam KUHD tidak mengaturnya secara khusus. Khusus untuk bidang perdagangan
KUHD dipakai sebgai acuan. Isi KUHD berkaitan derat dengan KUHP, khusunya buku
III.
2.
Kapan Hukum Dagang di Indonesia mulai berlaku?
Sumber: erna22210415.blogspot.com
Secara singkat perkembangan
hukum dagang, KUHP dan KUHD diberlakukan di Hindia-Belanda (Indonesia)
berdasarkan asas konkordansi. Asas konkordnasi menyatakan bahwa hukum yang
berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia-Belanda atas dasar unifikasi. Wetbook
van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal
1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi diberlakukan di Hindia-Belanda
berdasarkan Saatblaad 1847 no.23 yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
3.
Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu
perusahaan .
Seorag pengusaha tidak mungkin
menjalankan suatu usahanya sendirian, apalagi jika sudah memasuki skala besar.
Oleh karena itu diperlukannya lah pihak-pihak yang membantu kegiatannya
tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi,
yaitu :
a.
Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi
(hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan).
b.
Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi (hubungan yang sejajar,
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUHPerdata, misalnya
pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner).
Dengan demikian, hubungan
hukum antara mereka sebagai perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a)
Hubungan Perburuhan (Pasal 1601 a KUHP)
b)
Hubungan pemberian Kuasa (Pasal 1792 KUHP)
c)
Hbungan Hukum Pelayanan Berkala (Pasal 1601
KUHP)
4.
Jelaskan kewajiban-kewajiban pengusaha.
Menurut
undang-undang ada dua kewajiban, yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
a.
Membuat Pembukuan
Pasal 6 KUHDagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, didalam pasal 2 UU no.8 tahun 1997, yang
dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a)
Dokumen Keuangan
Terdiri dari catatn, bukti pembukuan, dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan.
b)
Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keerangan yang mempunyai nilai guna bagi persaaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.
b.
Mendaftarkan Perusahaan
Dalam UndangUndang no. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan, dan disaahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan
ketentuan pidana, sebagai berikut:
a)
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar
perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana
setinggi-tingginya Rp 3000.000.
b)
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam
pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000.
Sumber ;
erna22210415te.blogspot.com
Gresnews.com