Apakah peranan hukum dalam ekonomi?
Peran hukum dalam ekonomi adalah sebagai pengatur dan
pembatas dalam kegiatan-kegiatan ekonomi agar tidak mengabaikan kepentingan dan
hak dari masyarakat yang ada di dalam ruang lingkup ekonomi tersebut, yang
dimana diaturnya cara-cara dalam meningkatkan pengembangan kehidupan ekonomi
dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan bermartabat.
Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak
berlaku...? Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Keadaan di daerah pedalaman yang terutama masih belum
terjamah oleh era modern, mungkin sangat berbeda dengan keadaan di daerah
perkotaan yang sudah lebih maju. Berbicara tentang ada tidaknya hukum, di
daerah maju sudah pasti ada dan didasari oleh undang-undang yang tertulis,
begitu pula di daerah pedalaman namun, hukum di daerah pedalaman biasanya tidak
tertulis yang diatur oleh penguasa daerah tersebut dan biasanya turun menurun
dari nenk moyangnya terdahulu.
Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Kebal hukum adalah dimana subjek hukum kebal terhadap hukum
yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Kebal hukum berlaku kepada
kepala negara asing, duta-duta besar yang jika mereka melakukan tindakan
pidana, hukum daerah setempat tidak akan berlaku, mereka akan dikirim ke negara
masing-masing ( asalanya ) untuk diadili. Jadi tidak semua orang dapat kebal
hukum dan bukan berarti kebal hukum itu tidak diadili atas tindakan yang dia
lakukan.
Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional
! ( 9 klasifikasi)
1. Hukum ekonomi pertnanian aau agraria, yang didalamnya
termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan dan pariwisata
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air,
jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintaha termasuk juga pertahanan dan
keamanan (hankam) dll.
Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?
1. Sebagai pembatas dalam kegiatan ekonomi agar tidak
merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat
2. Mengatur penggunaan sumber daya agar tidak terjadi
pemborosan
3. Melindungi hak cipta dari pembajakan
4. Sebagai sarana penegak keadilan
5. Sebagai sarana pemelihara ketertiban dan keamanan
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi
yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat
Refernsi : www.hukumsumberhukum.com
annisaanjan.blogspot.com
karlinaaafaradila.wordpress.com
No comments:
Post a Comment