Monday, 16 March 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Apakah peranan hukum dalam ekonomi?

Peran hukum dalam ekonomi adalah sebagai pengatur dan pembatas dalam kegiatan-kegiatan ekonomi agar tidak mengabaikan kepentingan dan hak dari masyarakat yang ada di dalam ruang lingkup ekonomi tersebut, yang dimana diaturnya cara-cara dalam meningkatkan pengembangan kehidupan ekonomi dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan bermartabat.

Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku...? Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?

Keadaan di daerah pedalaman yang terutama masih belum terjamah oleh era modern, mungkin sangat berbeda dengan keadaan di daerah perkotaan yang sudah lebih maju. Berbicara tentang ada tidaknya hukum, di daerah maju sudah pasti ada dan didasari oleh undang-undang yang tertulis, begitu pula di daerah pedalaman namun, hukum di daerah pedalaman biasanya tidak tertulis yang diatur oleh penguasa daerah tersebut dan biasanya turun menurun dari nenk moyangnya terdahulu.

Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

Kebal hukum adalah dimana subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Kebal hukum berlaku kepada kepala negara asing, duta-duta besar yang jika mereka melakukan tindakan pidana, hukum daerah setempat tidak akan berlaku, mereka akan dikirim ke negara masing-masing ( asalanya ) untuk diadili. Jadi tidak semua orang dapat kebal hukum dan bukan berarti kebal hukum itu tidak diadili atas tindakan yang dia lakukan.

Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ! ( 9 klasifikasi)

1. Hukum ekonomi pertnanian aau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintaha termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?

1. Sebagai pembatas dalam kegiatan ekonomi agar tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat
2. Mengatur penggunaan sumber daya agar tidak terjadi pemborosan
3. Melindungi hak cipta dari pembajakan
4. Sebagai sarana penegak keadilan
5. Sebagai sarana pemelihara ketertiban dan keamanan

Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat


Refernsi : www.hukumsumberhukum.com
               annisaanjan.blogspot.com

               karlinaaafaradila.wordpress.com

No comments:

Post a Comment