Saturday, 9 May 2015

softskill 3 - Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Tugas Softskill 3

1.       Jelaskan hubungan Hukum Dagang dengan HukumPerdata.

                Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata, maka dari itu berlaku asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan/hukum khusus dapat mengenyampingkan ketentuan/hukum umum, yang dimana hukum khusus merupakan hukum dagang dan hukum umumnya merupakan hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) dapat digunakan juga dalam hal yang diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), selama dalam KUHD tidak mengaturnya secara khusus. Khusus untuk bidang perdagangan KUHD dipakai sebgai acuan. Isi KUHD berkaitan derat dengan KUHP, khusunya buku III.
2.       Kapan Hukum Dagang di Indonesia mulai berlaku?
Sumber: erna22210415.blogspot.com
                Secara singkat perkembangan hukum dagang, KUHP dan KUHD diberlakukan di Hindia-Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas konkordnasi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia-Belanda atas dasar unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi diberlakukan di Hindia-Belanda berdasarkan Saatblaad 1847 no.23 yang  mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

3.       Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan .

                Seorag pengusaha tidak mungkin menjalankan suatu usahanya sendirian, apalagi jika sudah memasuki skala besar. Oleh karena itu diperlukannya lah pihak-pihak yang membantu kegiatannya tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
a.       Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi (hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan).
b.      Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi (hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUHPerdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner).
        Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka sebagai perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a)      Hubungan Perburuhan (Pasal 1601 a KUHP)
b)      Hubungan pemberian Kuasa (Pasal 1792 KUHP)
c)       Hbungan Hukum Pelayanan Berkala (Pasal 1601 KUHP)

4.       Jelaskan kewajiban-kewajiban pengusaha.

                Menurut undang-undang ada dua kewajiban, yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
a.       Membuat Pembukuan
Pasal 6 KUHDagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, didalam pasal 2 UU no.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a)      Dokumen Keuangan
Terdiri dari catatn, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b)      Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keerangan yang mempunyai nilai guna bagi persaaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
b.      Mendaftarkan Perusahaan
Dalam UndangUndang no. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disaahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut:
a)      Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana setinggi-tingginya Rp 3000.000.
b)      Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000.

Sumber ;
erna22210415te.blogspot.com
Gresnews.com



No comments:

Post a Comment