1. Apa
yang dimaksud dengan perusahaan?
UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara
tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik
yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam
wilayah negara RI.
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini
adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
- Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
- Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
- Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
- Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
- Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
ü
Perusahaan negara adalah perusahaan yang
didirikan dan dimodali oleh negara
ü
Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang
didirikan dan dimodali oleh anggotanya
ü Perusahaan swasta adalah perusahaan yang
didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
Unsur-unsur perusahaan:
v
Badan usaha
v
Kegiatan dalam bidang perekonomian
v
Terus menerus
v
Bersifat tetap
v
Terang-terangan
v
Keuntungan dan atau laba
v
Pembukuan
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki
2. Apa
yang membedakan perusahaan dan lembaga sosial?
PERBEDAAN
|
PERUSAHAAN
|
LEMBAGA SOSIAL
|
SIFAT
|
Bersifat Komersil
|
Bersifat Sukarela
|
TUJUAN
|
Laba/Profit
|
Memenuhi kebutuhan khusus masyarakat
|
SUMBER/ MODAL
|
Owner, investor
|
Sumbangan, hibah dan subsidi
|
FUNGSI
|
1. Fungsi Operasi
2. Fungsi Manajemen |
Menurut Soerjono Soekanto:
1. Memberikan pedoman pada anggota- anggota masyarakat
2. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan
3. Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu sistem pengawasan masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
|
JENIS
|
Perusahaan Perseorangan, CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT), PERSERO (Perseroan Terbatas Negara), Perusahaan Daerah (PD), Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum)
|
Lembaga Keluarga, Lembaga Politik, Lembaga Ekonomi, Lembaga Pendidikan, Lembaga Agama
|
Sumber: http://arievaldo.wordpress.com http://pringganugraha.wordpress.com
http://id.wikipedia.org http://ganyoygen.blogspot.com http://ismianne.wordpress.com
3. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan perusahaan sebagai suatu sistem?
Sistem merupakan suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi
untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Perusahaan disebut sebagai suatu sistem
karena perusahaan berinteraksi dengan unit-unit yang merupakan sumber ekonomi
baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi produksi
maupun distribusi suatu barang maupun jasa untuk mencapai tujuan perusahaan,
seperti mendapat keuntungan, dan memberikan kepuasan kepada konsumen.
Dalam mencapai tujuannya, perusahaan menggunakan unsur-unsur yang ada
pada perusahaan itu sendiri dan unsur-unsur yang berasal dari luar perusahaan.
Interaksi yang terjadi, pada akhirnya, akan memunculkan tanggung jawab sosial
terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Dengan demikian
perusahaan harus memperhitungkan dampak sosial ekonomi yang akan dirasakan oleh
pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perusahaan terhadap kebijakan yang
dilakukan perusahaan. Dalam hal ini, tanggung jawab sosial perusahaan
berhubungan dengan : perusahaan lain, konsumen, investor, karyawan, masyarakat
luas, lingkungan eksternal, maupun alam. Tanggung jawab sosial perusahaan
kepada pihak-pihak yang berkaitan, yaitu :
a. Kepada
pemilik modal: pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
b. Kepada
lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada
pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
d. Kepada
konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada
perantara
f. Kepada masyarakat
g. Kepada
pemerintah
h. Kepada
penyedia bahan baku
i. Kepada pesaing
No comments:
Post a Comment