Monday, 28 October 2013

Tugas 3

1.       Apa yang dimaksud dengan perusahaan?

 UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.
                                                                                                                Sumber: http://carapedia.com

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
      • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
      • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
      • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
      • Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
      • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:

ü  Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
ü  Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
ü Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan

Unsur-unsur perusahaan:

v  Badan usaha
v  Kegiatan dalam bidang perekonomian
v  Terus menerus
v  Bersifat tetap
v  Terang-terangan
v  Keuntungan dan atau laba
v  Pembukuan
                                                                                                                                             Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki



2.       Apa yang membedakan perusahaan dan lembaga sosial?

PERBEDAAN
PERUSAHAAN
LEMBAGA SOSIAL
SIFAT
Bersifat Komersil
Bersifat Sukarela
TUJUAN
Laba/Profit
Memenuhi kebutuhan khusus masyarakat
SUMBER/ MODAL
Owner, investor
Sumbangan, hibah dan subsidi
FUNGSI
1. Fungsi Operasi    
2. Fungsi Manajemen
Menurut Soerjono Soekanto:
1. Memberikan pedoman pada anggota- anggota masyarakat 
2. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan
3. Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu sistem pengawasan masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
JENIS
Perusahaan Perseorangan, CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT), PERSERO (Perseroan Terbatas Negara), Perusahaan Daerah (PD), Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum)
Lembaga Keluarga, Lembaga Politik, Lembaga Ekonomi, Lembaga Pendidikan, Lembaga Agama
                       
                      Sumber: http://arievaldo.wordpress.com http://pringganugraha.wordpress.com
                                   http://id.wikipedia.org http://ganyoygen.blogspot.com http://ismianne.wordpress.com



3.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan perusahaan sebagai suatu sistem?

Sistem merupakan suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Perusahaan disebut sebagai suatu sistem karena perusahaan berinteraksi dengan unit-unit yang merupakan sumber ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi produksi maupun distribusi suatu barang maupun jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, seperti mendapat keuntungan, dan memberikan kepuasan kepada konsumen.

Dalam mencapai tujuannya, perusahaan menggunakan unsur-unsur yang ada pada perusahaan itu sendiri dan unsur-unsur yang berasal dari luar perusahaan. Interaksi yang terjadi, pada akhirnya, akan memunculkan tanggung jawab sosial terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Dengan demikian perusahaan harus memperhitungkan dampak sosial ekonomi yang akan dirasakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perusahaan terhadap kebijakan yang dilakukan perusahaan. Dalam hal ini, tanggung jawab sosial perusahaan berhubungan dengan : perusahaan lain, konsumen, investor, karyawan, masyarakat luas, lingkungan eksternal, maupun alam. Tanggung jawab sosial perusahaan kepada pihak-pihak yang berkaitan, yaitu :

a. Kepada pemilik modal: pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
b. Kepada lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
d. Kepada konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada perantara
f.  Kepada masyarakat
g. Kepada pemerintah
h. Kepada penyedia bahan baku
i.  Kepada pesaing

No comments:

Post a Comment