Logo Koperasi - Baru |
Koperasi,
hmm biasanya jika mendengar kata tersebut yang ada dibayangan kita adalah suatu
unit usaha kecil yang menyediakan barang-barang murah disekolah. Koperasi
sebenarnya bermacam-macam namun, yang biasa kita kenal hanya koperasi-koperasi
kecil pada umumnya saja seperti koperasi di sekolah kita, koperasi unit desa,
koperasi simpan pinjam dan lain-lain. Pengertian dari koperasi merupakan suatu
organisasi bisnis/usaha yang dijalankan oleh sekumpulan orang-orang demi
kepentingan bersama. Koperasi sendiri memiliki tujuan untuk kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya, serta membantu dalam tatanan
perekonomian nasional. Nah seperti kita tahu juga Bapak Koperasi Indonesia
adalah Moh. Hatta. Hmm kenapa ya kira-kira ko bisa Moh.Hatta jadi Bapak
Koperasi Indonesia dan sebenarnya bagaimana sih perkembangan koperasi di
Indonesia?
Sebelum saya jawab,
saya ingin menceritakan dulu tentang sejarah singkat koperasi di dunia. Menurut sumber yang saya dapat, gerakan koperasi
pertama kali di dunia pada abad 18 dan awal 19 di Inggris. Gerakan koperasi ini
merupakan sebuah lembaga yang disebut KOPERASI PRAINDUSTRI. Sejarah
perkembangan lembaga ini dimulai dari munculnya revolusi industry di Inggris
pada tahun 1770. Pada saat itu tenaga-tenaga manusia digantikan oleh
tenaga-tenaga mesin industry. Hal ini menyebabkan meningkatnya jumlah
pengangguran hingga revolusi Perancis pada tahun 1789. Pada revolusi Perancis
tersebut awalnya ingin menumbangkan kerajaan feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan yang disebut-sebut untuk mengobarkan semangat perjuangan rakyat yaitu Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) sama sekali tidak merubah keadaan
ekonomi rakyat saat itu. Semboyan tersebut hanya memberi manfaat kepada para
masyarakat yang berada di lapisan social tinggi dan para pemilik modal untuk
mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya. Keadaan kritis yang membuat kesenjangan antara
buruh dan pemilik modal semakin jauh inilah yang membuat munculnya cita-cita
untuk membangun tatanan ekonomi masyarakat yang lebih merata.Masyarakat
pun bergerak untuk memperbaiki kehidupanya sendiri dengan membangun koperasi
pertama dengan dibawah pimpinan Charles Howart yaitu Koperasi Rochdale di
Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Setelah itu mulailah koperasi bermunculan di
negara-negara lainnya seperti Jerman dan Perancis.
Jadi kesimpulannya
koperasi di dunia ini muncul pertama kali dari gerakan para masyarakat itu
sendiri ingin membangun tatanan ekonomi rakyat kembali agar lebih merata karena
adanya ketimpangan antara para buruh dan para pemilik modal yang membuat krisis
ekonomi rakyat, dimana para pemilik modal tersebut justru lebih memperkaya
dirinya.
Setelah mengetahui perkembangan sejarah koperasi di
dunia, bagaimana dengan di Indonesia? Sejarah koperasi di Indonesia berawal
dari diperkenalkannya koperasi pertama kali pada tahun 1896 oleh Raden Aria
Wiriaatmadja yaitu seorang Pati di Purwokerto, Jawa Tengah. Raden Aria
Wiriaatmadja pada saat itu membangun Bank simpan pinjam untuk para pegawai
negeri pribumi karena melihat begitu menderitanya para pegawai negeri pribumi
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat
tinggi. Lalu usahanya itu dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode seorang asisten residen dari Belanda.
Pada zama Belanda saat itu, Indonesia masih belum
dapat membangun koperasi karena :
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Menurut dari sumber yang saya dapat, Pemerintah
Hindia belanda pada saat itu untuk mengantisipasi perkembangan koperasi yang
sudah mulai memasyarakat, mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian, yaitu: Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Tetapi gerakan koperasi semakin meluas dengan adanya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Pada tahun 1908 Boedi Oetomo
menganjurkan unuk mendirikan koperasi yang menyediakan keperluan rumah tangga (koperasi
konsumsi) sebagai usaha memperbaiki kehidupan rakyat. Tahun 1911 Sarikat Islam
didirikan untuk membangun ekonomi para pribumi dengan mendirikan toko-toko
koperasi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI) pada
kongresnya di Jakarta menyebarluaskan semangat berkoperasi agar tidak terjerat
oleh jahatnya renternir. Pada akhr tahun 1930 didirikan jawatan koperasi namun,
pada tahun 1933 dikeluarkan UU yang membuat matinya koperasi. Pada tahun 1935
dan 1938 Kongres Muhamadiyah bertekad untuk mengembangkan koperasi diseluruh
Indonesia. Pada tahun 1942 Jepang mendirkan koperasi bernama kumiai yang pada akhirnya menyengsarakan
rakyat Indonesia. Koperasi-koperasi pun banyak yang bubar pada saat itu.
Setelah Indonesia merdeka, koperasi kembali bangkit
dengan didukung oleh pemerintah, pada tahun 1946 Jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat ada 2500 koperasi diseluruh Indonesia. Pada
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi pertama se-Jawa di Tasikmalaya,
Pada kongres tersebut terdapat beberapa keputusan, yaitu:
1. mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan
gotong royong sebagai
asas koperasi
3. menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Namun karena adanyaq Agrsi Belanda, kongres koperasi
I belum dapat terlaksana sehingga pada tanggal 15-17 Juli 1953, diadakanlah
Kongres Koperasi II di Bandung. Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi dan Drs.
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. Di
Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat
yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Moh. Hatta pada saat itu menjabat
sebagai wakil Presiden Indonesia pertama. Selama menjabat ia pun menulis beberapa esai dari buku ekonomi
kerakyatan dan mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh sebab tulah Moh.Hatta
disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi Indonesia.
referensi:
http://wennyekaputri.wordpress.com/2013/10/13/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-di-indonesia-2/